Posted by: ocemadril | November 4, 2009

Memenjarakan Pemberantas Korupsi

chandra-bibitRepublika, Rabu 4 November 2009

http://www.republika.co.id/koran/24/86974/Memenjarakan_Pemberantas_Korupsi

Oleh Oce Madril (PuKAT FH UGM)

Kasus yang melanda dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto (BSR) dan Chandra M Hamzah (CMH), makin tak tentu arah. Ibarat bola liar, kasus ini menggelinding ke segala arah. Perkembangan terbaru adalah penahanan oleh polisi terhadap keduanya pada Kamis (29/10).

Dua pemimpin KPK yang dinonaktifkan karena sedang menjadi tersangka itu ditahan hanya berselang beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan presiden untuk menunda pemberhentian keduanya sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak profesional
Penahanan yang dilakukan Polri terhadap BSR dan CMH patut dipertanyakan. Secara hukum, memang aparat kepolisian berwenang untuk menahan seorang yang telah berstatus tersangka. Penahanan tersebut atas pertimbangan dua hal, yakni syarat objektif dan subjektif. Pertimbangan tersebut haruslah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Selain itu, penahanan dilakukan jika dikhawatirkan tersangka tersebut merusak atau menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan pidananya.

Jika syarat objektif dan subjektif itu terpenuhi, seorang tersangka bisa saja ditahan oleh kepolisian demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang menjadi persoalan adalah jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan cenderung dipaksakan. Sebagaimana halnya terjadi pada kasus BSR dan CMH, penahanan mereka terkesan sangat dipaksakan. Karena, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut selama ini sangat kooperatif dengan penyidik kepolisian. Selain itu, sangat kecil kemungkinan mereka menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindakan pidananya karena sangkaan perbuatan pidana terhadap keduanya berkaitan dengan jabatan mereka di KPK.

Sedangkan, saat ini mereka bukanlah pimpinan KPK aktif. Yang paling bermasalah adalah alasan karena seringnya keduanya melakukan konferensi pers yang dapat menggiring opini publik. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan tidak dapat diterima dalam logika hukum pidana, bahkan cenderung melanggar prinsip hak asasi manusia, yakni kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Lagi pula, kalau mereka harus ditahan, mengapa tidak dari awal ketika resmi menyandang status tersangka pada bulan September lalu.

Sebenarnya, penahanan yang dilakukan Polri bukanlah pemicu kontroversi kasus ini. Sejak awal, kasus ini memang sudah mendapat sorotan publik karena berbagai kejanggalan yang ditemukan. Beberapa kejanggalan tersebut, yakni, pertama, dasar penyelidikan kasus ini adalah testimoni mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Testimoni ini jelas bermasalah. Dalam hukum pembuktian, keterangan Antasari dikenal dengan istilah testimonium de auditu . Secara harfiah,  testimonium de auditu berarti kesaksian mendengar dari orang lain. Dalam hukum pidana,  testimonium de auditu bukan alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Kedua, terkait berubah-ubahnya dasar sangkaan pidana yang pada awalnya terkait penyuapan dan sekarang berubah menjadi penyalahgunaan wewenang karena BSR dan CMH memerintahkan penerbitan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo yang diduga melakukan pidana korupsi dalam kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Tuduhan ini pun jelas bermasalah karena apa yang dilakukan oleh BSR dan CMH merupakan perintah UU KPK untuk mencekal seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU KPK, KPK berwenang memerintahkan instansi lain yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Sehingga, tindakan pimpinan KPK sah menurut hukum. Lagi pula, jika menggunakan logika hukum Polri, apa yang pernah dilakukan oleh pimpinan KPK selama ini dapat dipersoalkan. Ketiga, sampai saat ini, Polri tidak mampu membuktikan sangkaannya. Buktinya, ketika berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung, berkas tersebut ditolak karena tidak cukup bukti.

Apalagi setelah salah seorang saksi kunci, Ari Muladi, yang pada awalnya diduga menyerahkan sejumlah uang ke pimpinan KPK, membantah dan mencabut kesaksiannya. Serangkaian kejanggalan tersebut tentu membuat kita mempertanyakan profesionalitas Polri dalam mengusut kasus ini. Apalagi setelah terungkapnya transkrip yang diduga merupakan hasil pembicaraan antara petinggi Kejakgung dengan sejumlah pihak yang juga menyebut beberapa nama petinggi kepolisian yang terkesan mengatur (merekayasa) perkara ini.

Tim independen
Terungkapnya transkrip rekaman merupakan fakta hukum baru. Walaupun masih dalam perdebatan, pimpinan KPK telah mengonfirmasi bahwa rekaman itu ada. Memang, belum ada yang tahu pasti mengenai isi rekaman tersebut. Namun, mencermati transkrip yang beredar selama ini, wajar jika masyarakat makin meragukan komitmen profesionalitas Polri dan Kejakgung. Dalam transkrip yang beredar, terlihat adanya komunikasi yang intensif antara petinggi Kejakgung dan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam mengatur perkara ini. Bahkan, nama SBY pun dicatut dalam pembicaraan tersebut.

Apabila transkrip rekaman tersebut benar adanya, hal tersebut harus diusut tuntas. Pengusutan harus meliputi dua hal. Pertama, mengusut adanya unsur pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi Kejakgung dan kepolisian serta adanya dugaan transaksi suap. Kedua, harus juga diusut keterkaitan antara pembicaraan dalam rekaman tersebut dan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dua pimpinan KPK nonaktif.

Untuk melakukan pengusutan tersebut, sebaiknya Presiden SBY mempertimbangkan untuk membentuk tim independen. Tim yang independen diperlukan agar lebih netral dan lebih menjamin agar pengusutan berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena, dikhawatirkan jika pengusutan tersebut dilakukan oleh salah satu institusi penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejakgung; akan terjadi conflict of interest yang berpotensi menimbulkan bias investigasi.

Kehadiran tim ini bukan untuk mengacaukan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan justru untuk mengurai benang kusut kasus ini dan mencegah konflik ini agar tidak berkepanjangan sehingga berpengaruh terhadap kredibilitas politik dan ekonomi. Selain itu, poin yang lebih penting adalah memulihkan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi mengembalikan kredibilitas pemerintahan SBY.

Posted by: ocemadril | October 29, 2009

Agenda Antikorupsi SBY Jilid II

jaksa agungJawa Pos, 28 Oktober 2009

Jawa Pos, 28 Oktober 2009
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=97415

oleh
Oce Madril

PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat pelantikan mendapat pujian dari banyak kalangan. Pada awal pidato SBY mengatakan esensi program pemerintahan lima tahun mendatang adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, dan penegakan keadilan, “Prosperity, Democracy and Justice.” Untuk mencapai hal tersebut, tak lupa SBY memasukkan agenda pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi sepertinya masih menjadi kata kunci yang ditunggu-tunggu masyarakat. Bagaimana tidak, sampai saat ini, Indonesia masih termasuk dalam jajaran negara-negara terkorup di dunia dan Asia. Setidaknya menurut survei Transparency International (TI), Indonesia masih berada di urutan ke-126 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2,6. Walaupun IPK-nya naik dari tahun sebelumnya, hal itu tidak cukup mengangkat posisi Indonesia untuk bisa keluar dari daftar negara-negara terkorup.

Agar komitmen antikorupsi tidak sekadar ucapan belaka, sebaiknya Presiden SBY segera membuktikannya dengan program-program konkret. Salah satunya membenahi institusi penegak hukum.

Benahi Kejaksaan

Baik atau buruknya pemberantasan korupsi sebuah rezim politik dapat dilihat dari kinerja penegak hukum yang ada di bawahnya secara struktural, khususnya institusi kejaksaan. Kejaksaan adalah perpanjangan tangan presiden untuk penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. UU Kejaksaan dengan tegas menyatakan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan penuntutan. Penetapan susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan juga merupakan kewenangan presiden. Karena itu, kondisi kejaksaan mencerminkan kinerja penegakan hukum pemerintah.

Beberapa survei publik menyatakan bahwa institusi kejaksaan merupakan sektor penegakan hukum yang mesti direformasi. Sebagaimana hasil penelitian Partnership for Governance Reform (2007) yang menyatakan bahwa kejaksaan bersama-sama dengan pengadilan dan kepolisian merupakan lembaga dengan intensitas korupsi tertinggi. Kemudian, dalam Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Suap 2008 yang dirilis TI disebutkan bahwa seluruh kelompok responden (tokoh masyarakat, pelaku bisnis, dan pejabat publik) menyatakan bahwa institusi penegak hukum merupakan prioritas sektor yang harus dibersihkan dari perilaku koruptif.

Selain citra buruk, kejaksaan dinilai sering melakukan blunder kebijakan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Di antaranya tren penetapan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus-kasus korupsi. SP3 ini jelas bermasalah karena alasan SP3 selama ini adalah bukan merupakan kasus pidana, tidak ada kerugian negara, dan kekurangan alat bukti. Alasan tersebut tentu tidak bisa diterima karena proses penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melewati proses internal kejaksaan, bahkan untuk kasus besar harus diputuskan Jaksa Agung. Status tersangka menandakan bahwa telah ditemukan bukti awal yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu. Dengan demikian, jika masih di-SP3 berarti ada masalah mendasar pada proses pengambilan keputusan di internal kejaksaan dan justru patut dikhawatirkan menjadi ranah “mafia peradilan”.

Kejaksaan juga bermasalah terkait uang pengganti kerugian negara. Catatan audit BPK per Desember 2007 melaporkan bahwa dana Rp 7,72 triliun belum diselesaikan/belum disetor ke kas negara. ICW pernah mempermasalahkan ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut. Namun, upaya itu berujung pada penetapan tersangka pada dua aktivis ICW karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kejagung. Selain itu, kejaksaan lemah dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK. Dari 266 temuan BPK pada 2008, 200 (75,19%) di antaranya belum ditindaklanjuti. Tingkat kepatuhan sangat rendah, yakni hanya 24,81 persen.

Karut-marut kondisi kejaksaan tersebut harus segera dibenahi. Salah satu cara yang patut dipertimbangkan oleh Presiden SBY adalah melakukan penyegaran di tubuh Kejagung dengan mengganti Jaksa Agung saat ini beserta jajaran pimpinan lain Kejagung. Penggantian ini perlu dilakukan atas pertimbangan dua hal. Pertama, kinerja Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam hal penegakan hukum antikorupsi. Alih-alih memperbaiki kinerja, kejaksaan malah semakin terperosok dalam citra yang semakin memburuk. Kedua, unsur pimpinan Kejagung saat ini telah kehilangan kepercayaan publik. Beragam peristiwa kontroversial dan kebijakan yang tidak populis telah mengikis rasa kepercayaan publik terhadap pimpinan Kejagung. Mereka telah kehilangan dukungan moral sehingga cukup sulit diharapkan mampu mengangkat citra dan kinerja dalam rentang waktu kepeminpinan SBY jilid II. Karena itu, penggantian Jaksa Agung dan jajaran pimpinan Kejagung lain perlu dilakukan demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi SBY jilid II.

Perkuat KPK

Tak kunjung membaiknya kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi menyebabkan tidak adanya pilihan lain selain memperkuat KPK. Kinerja yang ditunjukkan KPK selama ini telah menghadirkan kepercayaan publik, baik dalam negeri maupun internasional, bahwa Indonesia serius memberantas korupsi. KPK tercatat telah berhasil menyeret sejumlah pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, anggota legislatif dan pejabat publik lain serta pengusaha swasta yang melakukan korupsi. Melalui kewenangan penindakan dan pengawasan jalannya pemerintahan, KPK telah berperan dalam mendorong terjadinya reformasi birokrasi di tubuh institusi pelayanan publik. KPK juga tercatat telah mampu menghadirkan tradisi tertib hukum para pejabat tinggi negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif melalui mekanisme pelaporan harta kekayaan negara.

Setidaknya, catatan-catatan posisitf tersebut harus senantiasa dijaga dan diperkuat. Presiden SBY harus memastikan bahwa KPK tidak dilemahkan. Berbagai upaya terkini untuk melemahkan independensi dan kewenangan KPK harus segera dihentikan. Dukungan politik presiden mestinya diberikan agar KPK menjadi institusi yang kuat, stabil, dan efektif yang selaras dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Jika pemerintah gagal melindungi KPK, hal itu akan menggagalkan semua upaya menghapus korupsi dan berdampak kepada kredibilitas politik dan ekonomi.

*) Oce Madril , Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, Jepang

Posted by: ocemadril | October 26, 2009

Legislasi Minim Kualitas

dpr bolosPublished by Suara Pembaruan Newspaper
Monday, 26 October 2009
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11369

oleh
Oce Madril
Peneliti Hukum Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM,
Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, Jepang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 telah resmi bekerja. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Terutama bagi negara-negara yang sedang berada dalam transisi demokrasi.  Alan R. Ball dan Guy Peters dalam bukunya Modern Politics and Government (2000), memberikan catatan bahwa kehadiran lembaga parlemen yang kuat dan efektif sangat menentukan kualitas dan proses konsolidasi demokrasi. Terkait dengan itu, Ball dan Peters menyatakan, fungsi legislasi merupakan élan vital fungsi parlemen yang dapat menentukan arah haluan demokrasi.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, fungsi legislasi senantiasa mengalami dinamika. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi berada di tangan presiden (eksekutif). Pascareformasi, melalui amendemen UUD 1945, kewenangan tersebut diberikan kepada DPR. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20A Ayat 1 bahwa salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPR adalah fungsi legislasi, selain fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Ketentuan ini secara jelas menyebutkan perubahan paradigma konstitusi bahwa pendulum kekuasaan legislasi mengalami pergeseran dari kekuasaan presiden menjadi kekuasaan DPR. Pergeseran kekuasaan ini tidak hanya menimbulkan implikasi mendasar dalam proses pembentukan UU, tetapi sekaligus menunjukkan posisi strategis DPR dalam pembuatan UU. DPR menjadi lembaga yang sangat menentukan dalam peran-peran pembentukan UU. Dengan demikian, kualitas sebuah UU dipengaruhi oleh kinerja dan performa DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. Karena konstruksi berpikir seperti ini, jika ada UU yang kualitasnya, baik dilihat dari proses pembentukan maupun substansinya, tidak seperti yang diharapkan, sangat wajar jika banyak pihak menuding DPR sebagai yang paling bertanggung jawab.

Undang-undang yang berkualitas memang dibutuhkan untuk menata pembaruan (reformasi) di berbagai bidang. Tetapi, seringkali alih-alih menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi reformasi, produk UU yang dihasilkan DPR malah menimbulkan situasi chaos dan ketidakpastian hukum. Tak jarang, berbagai UU terlihat tumpang-tindih, disharmoni, paradoks antara satu dan yang lain, bahkan bertentangan dengan semangat reformasi. Tingginya tingkat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pembatalan sejumlah UU, merupakan salah satu indikator penting gagalnya DPR merumuskan UU yang berkualitas dan konstitusional.

Pada 2004 hingga 2009, MK menguji permohonan pembatalan sebanyak 152 UU. Selain itu, hasil penelitian Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM menemukan, selama 2004-2009, dari 284 RUU yang dicanangkan dalam Prolegnas yang diselesaikan DPR hanya 197 RUU atau sekitar 69,85 persen. Undang-undang yang dihasilkan DPR pun berkutat pada soal pemekaran daerah, yakni sekitar 30 persen. Padahal, pemekaran daerah dinilai sebagai salah satu pembawa virus korupsi ke daerah. Sementara UU yang mengatur tentang pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang baik menempati urutan terbawah, yakni hanya 12 UU (6 persen).

Benahi Legislasi

Untuk meningkatkan kualitas produk legislasinya, DPR harus segera melakukan perbaikan. Saat ini, DPR belum memiliki perangkat untuk menyusun naskah RUU dalam jumlah yang besar, sebagaimana yang dimiliki oleh pemerintah. Semestinya, sumber-sumber yang dimiliki DPR dalam proses penyusunan UU berimbang dengan apa yang dimiliki pemerintah. Paling tidak, DPR dapat memaksimalkan keberadaan badan legislasi. Lembaga ini harus diperkuat dengan tenaga ahli dalam pembuatan naskah UU (legal drafting) yang meliputi berbagai bidang keahlian. Lembaga inilah yang diharapkan berperan aktif menyiapkan naskah RUU secara teknis, sehingga dapat mengakselerasi pembahasan sebuah RUU. Kemudian, DPR harus berhenti menggunakan mekanisme ’studi banding’ ke luar negeri sebagai satu-satunya cara untuk menyusun RUU. Melibatkan kalangan profesional, akademisi, dan kelompok civil society lainnya dalam perancangan undang-undang merupakan cara efektif untuk meningkatkan kualitas UU.

Yang penting juga diperhatikan adalah kualitas komitmen partai-partai politik beserta komitmen para anggota secara individual yang duduk di DPR. Relatif buruknya kualitas komitmen para politisi parpol dalam mengagendakan pemerintahan yang bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel menjadi penyebab rendahnya kualitas produk legislasi DPR. Kualitas DPR tak bisa dipisahkan dari kualitas komitmen parpol yang lolos ke Senayan. Apabila partai-partai politik di DPR tidak memiliki agenda perubahan legislasi yang positif, maka kinerja legislasi DPR yang baru tidak akan lebih baik dari DPR periode sebelumnya.

Tantangan terberatnya adalah politisi DPR harus mampu mengurangi perilaku yang bersifat transaksional-koruptif serta menghindari conflict of interest dalam setiap pembahasan RUU. Jika tidak, kualitas produk legislasi DPR baru tak akan jauh beda dari legislator sebelumnya. Dan mungkin, harapan akan munculnya sebuah UU yang berkualitas dan responsif terhadap persoalan rakyat tak akan bisa diraih.

Posted by: ocemadril | October 3, 2009

Menagih Komitmen Istana

logo_suarapembaruanPublished by Suara Pembaruan, 30 September 2009
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10743

oleh
Oce Madril
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, jepang

Satu komitmen penting yang diucapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pidato pertama setelah KPU secara resmi menyatakan dia terpilih sebagai presiden, Oktober 2004, adalah akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi. Lima tahun memimpin pemerintahan, komitmen antikorupsi tersebut layak diapresiasi. Namun, komitmen tersebut terlihat pasang-surut. Read More…

Posted by: ocemadril | October 3, 2009

Mana Pengadilan Kami?

Published by Republika, 16 September 2Republika koran009
http://www.republika.co.id/koran/24/76798/Mana_Pengadilan_Kami

Oce Madril
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, Jepang

Selama hampir tiga tahun diabaikan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mulai serius membahas RUU Pengadilan Tipikor. Tenggat waktu yang tersisa begitu sempit, yakni hanya sampai 30 September 2009 saat DPR periode 2004-2009 berakhir. Banyak yang menyangsikan pembahasan RUU tersebut akan selesai atau walaupun selesai, kualitasnya akan sangat diragukan. Read More…

Posted by: ocemadril | June 17, 2009

Nasib Pengadilan Korupsi

logo-kompas1Published by KOMPAS on 17 June 2009

link : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/17/0256524/nasib.pengadilan.korupsi

Nasib pengadilan tindak pidana korupsi berada di ujung tanduk. Usianya tinggal beberapa bulan, berakhir 19 Desember 2009, sesuai tenggat waktu yang diberikan MK tahun 2006. Namun, lonceng kematiannya bergema 30 September 2009 saat DPR periode 2004-2009 berakhir. Hal itu akan berdampak serius terhadap proses pemberantasan korupsi. Pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK dan pengadilan korupsi bisa terhenti karena kehilangan dasar hukum. Read More…

Posted by: ocemadril | May 21, 2009

Perihal Wakil Presiden

suarapembaruan29lmPublished by Suara Pembaruan Newspaper on May 8, 2009

Oleh: Oce Madril

Konstelasi politik pascapemilu legislatif dan menjelang pemilu presiden berjalan sangat dinamis. Partai-partai politik bersiap memenangi pemilihan presiden dan wapres 2009. Hampir semua partai politik yang diperkirakan melewati parliamentary threshold, melakukan manuver penjajakan koalisi. Diperkirakan, hanya tiga pasangan calon yang berkompetisi pada Pilpres Juli mendatang.

Calon wakil presiden menjadi tema menarik, karena masing-masing capres sangat hati-hati memutuskan cawapresnya. Pada era multipartai ini, kalkulasi kekuatan politik yang dibawa oleh cawapres harus menjadi pertimbangan. Bahkan, menjadi salah satu pertimbangan utama, di samping kapabilitas, akseptabilitas, dan elektabilitasnya. Siapa cawapresnya bukanlah hal yang terlalu penting. Tapi, apa yang akan dilakukan oleh sang cawapres jika nantinya terpilih sebagai wapres jauh lebih penting untuk didiskusikan. Read More…

Posted by: ocemadril | May 7, 2009

Tantangan Empat Pimpinan KPK

republika-koran Published by Republika Newspaper on May 6, 2009
http://republika.pressmart.com/RP/RP/2009/05/06/index.shtml?ArtId=006_006&Search=Y

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (AA), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AA diduga terlibat sebagai intellectual dader (aktor intelektual) dalam kasus pembunuhan direktur utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dugaan keterlibatan AA tersebut, telah mengejutkan dunia penegakan hukum. Bagaimana tidak, kasus ini berhubungan dengan orang nomor satu di lembaga yang menjadi tumpuan harapan ratusan juta rakyat Indonesia akan pemberantasan korupsi. Dengan cepat, kasus ini merembes ke institusi KPK. Lembaga yang dianggap bak oase nan bersih ditengah gurun tandus nan kotor tersebut, harus menjadi sasaran kritik publik karena ulah salah satu pimpinannya. Read More…

Posted by: ocemadril | May 2, 2009

Vonis Korupsi Untuk Pengemplang Pajak

tempoPublished by Tempo Newspaper on May 2, 2009

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/02/Opini/krn.20090502.164180.id.html

Oce Madril, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM

Pengusutan dugaan manipulasi pajak PT Asian Agri dalam kurun 2002-2006 senilai Rp 1,3 triliun hingga saat ini masih terus berlangsung. Kasus yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2008 itu ternyata sampai saat ini masih terkatung-katung. Penyidikan terhadap kasus ini sebenarnya sudah dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2007. Sebanyak 10 tersangka pun telah ditetapkan. Namun, setelah kurang-lebih dua tahun kasus ini terbongkar, sejauh ini aparat penegak hukum belum menunjukkan upaya serius untuk menuntaskan kasus tersebut.

Perkembangan terbaru datang ketika Kejaksaan Agung dan Dirjen Pajak sepakat melakukan gelar perkara (ekspose) pada awal April lalu. Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung itu dilakukan untuk menyamakan persepsi demi kepastian hukum kasus tersebut.

Setelah gelar perkara, banyak pihak mendorong agar Kejaksaan Agung menerapkan pasal korupsi terhadap dugaan pidana pajak ini. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak agar Kejaksaan Agung mau melakukan terobosan hukum dengan menuntut para pengemplang pajak tersebut dengan pasal pidana korupsi. Akan tetapi, apakah pidana korupsi dapat diterapkan terhadap kasus pidana pajak? Read More…

deklarasi-parpol-antikorhttp://202.158.49.30/halaman/index.php?act=detail&nid=59121

Published by Jawa Pos Newspaper ( www.jawapos.co.id ) on March 24, 2009

Pemilu 2009 memberikan harapan sekaligus mencemaskan. Mengutip pendapat J. Kristiadi, dinamika politik sebelum pemilu terancam oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu tidak boleh dianggap sepele karena pertaruhannya adalah masa depan politik Indonesia.

Memang, pemilu kali ini penuh dengan kejutan. Baru dimulai kampanye terbuka, KPU mengubah (kembali) jadwal kampanye. Kemudian, kejutan datang dari pengakuan mantan kepala Polisi Daerah Jawa Timur tentang dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).

Kekhawatiran terjadinya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) itulah yang kini dirisaukan berbagai kalangan. Pemilu legislatif yang digelar 9 April tinggal beberapa hari lagi, namun KPU belum terang benderang mengumumkan jumlah DPT setiap daerah pemilihan. Read More…

Older Posts »

Categories