Posted by: ocemadril | June 17, 2009

Nasib Pengadilan Korupsi

logo-kompas1Published by KOMPAS on 17 June 2009

link : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/17/0256524/nasib.pengadilan.korupsi

Nasib pengadilan tindak pidana korupsi berada di ujung tanduk. Usianya tinggal beberapa bulan, berakhir 19 Desember 2009, sesuai tenggat waktu yang diberikan MK tahun 2006. Namun, lonceng kematiannya bergema 30 September 2009 saat DPR periode 2004-2009 berakhir. Hal itu akan berdampak serius terhadap proses pemberantasan korupsi. Pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK dan pengadilan korupsi bisa terhenti karena kehilangan dasar hukum.

Saat ini perkara korupsi diadili di pengadilan umum dan tipikor. Pengadilan tipikor mengadili perkara korupsi dari KPK, sedangkan pengadilan umum mengadili perkara korupsi dari kejaksaan. Sejauh ini pengadilan umum tidak berhasil memberi efek jera bagi koruptor.

Penelitian ICW menunjukkan, terjadi peningkatan putusan bebas kasus korupsi 2005-2008. Dari 1.421 terdakwa, 659 terdakwa divonis bebas dan 291 divonis amat rendah atau kurang dari dua tahun. Rata-rata vonis dari tahun ke tahun amat rendah. Sementara, hingga kini tidak satu pun terdakwa korupsi dibebaskan pengadilan tipikor.

Berdasarkan laporan KPK (2007), semua perkara korupsi (59) yang dilimpahkan ke pengadilan tipikor divonis bersalah. Rata-rata diganjar 4,4 tahun. Juga tahun 2008. Atas 34 kasus yang diproses, tak satu pun divonis bebas. Rata-rata divonis 4,5 tahun. Dibandingkan pengadilan umum, pengadilan tipikor memiliki keunggulan. Pertama, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri hakim karier (dua orang) dan hakim ad hoc (tiga orang).

Kedua, adanya limitasi waktu. Waktu seluruh pemeriksaan perkara dari tingkat pertama, banding, dan kasasi adalah 240 hari (delapan bulan). Ini lebih terukur dibanding waktu penyelesaian perkara di pengadilan umum yang tidak jelas, bahkan baru selesai hingga bertahun-tahun.

Ketiga, konsistensi putusan dari tingkat pertama hingga kasasi. Bahkan, tak jarang terdakwa yang mengajukan banding mendapat hukuman lebih berat dari sebelumnya. Hal ini berbeda dengan pengadilan umum yang memiliki kecenderungan kian tinggi tingkatan peradilannya, maka semakin rendah hukumannya atau bahkan divonis bebas.

Perppu?

Berlarut-larutnya pembahasan RUU pengadilan tipikor di DPR membuat banyak pihak mendesak agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Secara konstitusional, perppu merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Eksistensinya dapat dibaca dalam Pasal 22 UUD 1945. Lalu dipertegas dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PUU) yang menjelaskan, perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden dalam hal kegentingan memaksa. Alasan yang dijadikan prima causa dikeluarkannya perppu adalah hal kegentingan yang memaksa.

Namun, dalam UU PUU tidak dijelaskan apa definisi atau prasyarat kegentingan yang memaksa itu. Pada praktiknya, penerapan alasan ”kegentingan yang memaksa” mengalami perubahan berdasar subyektifikasi presiden yang dapat diobyektifikasi DPR melalui mekanisme persetujuan perppu menjadi UU.

Melihat keterbatasan waktu, solusi penetapan perppu merupakan opsi terbaik pengadilan tipikor. Perppu bukan hal baru pada masa pemerintahan SBY. Ada beberapa perppu yang telah ditetapkan di bidang ekonomi dan politik (pemilu) sehingga tidak ada alasan untuk menolak menetapkan perppu pengadilan tipikor. Terkait alasan konstitusional, presiden bisa menggunakan logika hukum MK.

Dalam putusannya, meski Pasal 53 UU KPK dibatalkan, MK tidak membubarkan pengadilan tipikor. MK sadar hal itu akan berdampak terhadap penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan dan mengganggu pemberantasan korupsi. MK malah memperkuat keberadaan pengadilan tipikor dengan memerintahkan untuk membuat UU tersendiri dalam jangka waktu tiga tahun.

Dengan demikian, jika keberadaan pengadilan tipikor kembali terancam akibat kelalaian DPR, logika hukum MK dapat digunakan presiden. Bahwa demi menjaga eksistensi pengadilan tipikor dan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi serta menjalankan amanat MK, perppu perlu ditetapkan. Tindakan itu diperlukan agar para mafioso korupsi tidak kegirangan karena tandem KPK hilang.

Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; Graduate Student Law and Governance Program, Nagoya University, Jepang

Posted by: ocemadril | May 21, 2009

Perihal Wakil Presiden

suarapembaruan29lmPublished by Suara Pembaruan Newspaper on May 8, 2009

Oleh: Oce Madril

Konstelasi politik pascapemilu legislatif dan menjelang pemilu presiden berjalan sangat dinamis. Partai-partai politik bersiap memenangi pemilihan presiden dan wapres 2009. Hampir semua partai politik yang diperkirakan melewati parliamentary threshold, melakukan manuver penjajakan koalisi. Diperkirakan, hanya tiga pasangan calon yang berkompetisi pada Pilpres Juli mendatang.

Calon wakil presiden menjadi tema menarik, karena masing-masing capres sangat hati-hati memutuskan cawapresnya. Pada era multipartai ini, kalkulasi kekuatan politik yang dibawa oleh cawapres harus menjadi pertimbangan. Bahkan, menjadi salah satu pertimbangan utama, di samping kapabilitas, akseptabilitas, dan elektabilitasnya. Siapa cawapresnya bukanlah hal yang terlalu penting. Tapi, apa yang akan dilakukan oleh sang cawapres jika nantinya terpilih sebagai wapres jauh lebih penting untuk didiskusikan. Read More…

Posted by: ocemadril | May 7, 2009

Tantangan Empat Pimpinan KPK

republika-koran Published by Republika Newspaper on May 6, 2009
http://republika.pressmart.com/RP/RP/2009/05/06/index.shtml?ArtId=006_006&Search=Y

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (AA), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AA diduga terlibat sebagai intellectual dader (aktor intelektual) dalam kasus pembunuhan direktur utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dugaan keterlibatan AA tersebut, telah mengejutkan dunia penegakan hukum. Bagaimana tidak, kasus ini berhubungan dengan orang nomor satu di lembaga yang menjadi tumpuan harapan ratusan juta rakyat Indonesia akan pemberantasan korupsi. Dengan cepat, kasus ini merembes ke institusi KPK. Lembaga yang dianggap bak oase nan bersih ditengah gurun tandus nan kotor tersebut, harus menjadi sasaran kritik publik karena ulah salah satu pimpinannya. Read More…

Posted by: ocemadril | May 2, 2009

Vonis Korupsi Untuk Pengemplang Pajak

tempoPublished by Tempo Newspaper on May 2, 2009

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/02/Opini/krn.20090502.164180.id.html

Oce Madril, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM

Pengusutan dugaan manipulasi pajak PT Asian Agri dalam kurun 2002-2006 senilai Rp 1,3 triliun hingga saat ini masih terus berlangsung. Kasus yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2008 itu ternyata sampai saat ini masih terkatung-katung. Penyidikan terhadap kasus ini sebenarnya sudah dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2007. Sebanyak 10 tersangka pun telah ditetapkan. Namun, setelah kurang-lebih dua tahun kasus ini terbongkar, sejauh ini aparat penegak hukum belum menunjukkan upaya serius untuk menuntaskan kasus tersebut.

Perkembangan terbaru datang ketika Kejaksaan Agung dan Dirjen Pajak sepakat melakukan gelar perkara (ekspose) pada awal April lalu. Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung itu dilakukan untuk menyamakan persepsi demi kepastian hukum kasus tersebut.

Setelah gelar perkara, banyak pihak mendorong agar Kejaksaan Agung menerapkan pasal korupsi terhadap dugaan pidana pajak ini. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak agar Kejaksaan Agung mau melakukan terobosan hukum dengan menuntut para pengemplang pajak tersebut dengan pasal pidana korupsi. Akan tetapi, apakah pidana korupsi dapat diterapkan terhadap kasus pidana pajak? Read More…

deklarasi-parpol-antikorhttp://202.158.49.30/halaman/index.php?act=detail&nid=59121

Published by Jawa Pos Newspaper ( www.jawapos.co.id ) on March 24, 2009

Pemilu 2009 memberikan harapan sekaligus mencemaskan. Mengutip pendapat J. Kristiadi, dinamika politik sebelum pemilu terancam oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu tidak boleh dianggap sepele karena pertaruhannya adalah masa depan politik Indonesia.

Memang, pemilu kali ini penuh dengan kejutan. Baru dimulai kampanye terbuka, KPU mengubah (kembali) jadwal kampanye. Kemudian, kejutan datang dari pengakuan mantan kepala Polisi Daerah Jawa Timur tentang dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).

Kekhawatiran terjadinya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) itulah yang kini dirisaukan berbagai kalangan. Pemilu legislatif yang digelar 9 April tinggal beberapa hari lagi, namun KPU belum terang benderang mengumumkan jumlah DPT setiap daerah pemilihan. Read More…

Posted by: ocemadril | March 24, 2009

A Fake Declaration of Anticorruption by Politicians…

deklarasi-parpol-antikor

Posted by: ocemadril | February 24, 2009

Obral SP3 untuk Koruptor

hendarman-supandjiJawa Pos, 24 Februari 2009

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7

Setelah penyidikan sejumlah kasus megakorupsi dihentikan, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan pengusutan dugaan korupsi penjualan kapal very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 56 juta.

Akhir-akhir ini, Kejagung memang terkesan mengobral surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setidaknya, ada tiga SP3 yang telah dikeluarkan pada masa Hendarman Supandji. Yakni, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim (BLBI), Tommy Soeharto (BPPC), dan Laksamana Sukardi (VLCC). baca selengkapnya….

Posted by: ocemadril | January 26, 2009

Memerkarakan Biaya Perkara

ma-mustahil-agung Published on January 26, 2009

http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=48570

Departemen Keuangan melansir 260 rekening liar dari berbagai departemen dan lembaga negara. Rekening itu tersebar di Mahkamah Agung 102 rekening, Departemen Hukum dan HAM 66 rekening, Departemen Dalam Negeri 36 rekening, Departemen Pertanian 32 rekening, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21 rekening, dan Badan Pelaksana Migas 2 rekening. Departemen dan lembaga tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dapat menjelaskan status rekening-rekening itu. baca selengkapnya….

Posted by: ocemadril | December 20, 2008

Pengadilan (Tipikor) yang Tersandera

jawapos-koran Published on December 18, 2008

Teriakan sejumlah kalangan agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU PT) segera dibahas di parlemen seperti tidak ada gemanya. Alih-alih masuk prioritas, RUU itu bahkan belum dibahas secara intensif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, itu sangat penting mengingat pengadilan tipikor berkaitan dengan eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, DPR terlihat begitu bersemangat ketika membahas paket RUU bidang politik, RUU tentang pemekaran wilayah, dan RUU MA.

Penyusunan RUU PT bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006. Berdasar putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dualisme pengadilan tindak pidana korupsi antara pengadilan khusus tipikor dan pengadilan umum bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian memberi tenggat waktu tiga tahun untuk membentuk payung hukum (UU) tersendiri bagi pengadilan tipikor. Jika tidak, pengadilan tipikor harus dibubarkan dan semua perkara korupsi akan diadili di peradilan umum. baca selengkapnya……

Posted by: ocemadril | November 25, 2008

BLBI, Supervisi No, Ambil Alih Yes

jawapos-koran1

Published on November 25, 2008

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat, kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.

Pascagelar perkara, masing-masing institusi memutuskan membentuk tim supervisi. KPK membentuk empat tim supervisi. Kejagung juga membentuk empat tim supervisi. Tapi, apakah efektif? baca selengkapnya…

Older Posts »

Categories