Posted by: ocemadril | March 24, 2009

A Fake Declaration of Anticorruption by Politicians…

deklarasi-parpol-antikor

Posted by: ocemadril | February 24, 2009

Obral SP3 untuk Koruptor

hendarman-supandjiJawa Pos, 24 Februari 2009

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7

Setelah penyidikan sejumlah kasus megakorupsi dihentikan, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan pengusutan dugaan korupsi penjualan kapal very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 56 juta.

Akhir-akhir ini, Kejagung memang terkesan mengobral surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setidaknya, ada tiga SP3 yang telah dikeluarkan pada masa Hendarman Supandji. Yakni, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim (BLBI), Tommy Soeharto (BPPC), dan Laksamana Sukardi (VLCC). baca selengkapnya….

Posted by: ocemadril | January 26, 2009

Memerkarakan Biaya Perkara

ma-mustahil-agung Published on January 26, 2009

http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=48570

Departemen Keuangan melansir 260 rekening liar dari berbagai departemen dan lembaga negara. Rekening itu tersebar di Mahkamah Agung 102 rekening, Departemen Hukum dan HAM 66 rekening, Departemen Dalam Negeri 36 rekening, Departemen Pertanian 32 rekening, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21 rekening, dan Badan Pelaksana Migas 2 rekening. Departemen dan lembaga tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dapat menjelaskan status rekening-rekening itu. baca selengkapnya….

Posted by: ocemadril | December 20, 2008

Pengadilan (Tipikor) yang Tersandera

jawapos-koran Published on December 18, 2008

Teriakan sejumlah kalangan agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU PT) segera dibahas di parlemen seperti tidak ada gemanya. Alih-alih masuk prioritas, RUU itu bahkan belum dibahas secara intensif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, itu sangat penting mengingat pengadilan tipikor berkaitan dengan eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, DPR terlihat begitu bersemangat ketika membahas paket RUU bidang politik, RUU tentang pemekaran wilayah, dan RUU MA.

Penyusunan RUU PT bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006. Berdasar putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dualisme pengadilan tindak pidana korupsi antara pengadilan khusus tipikor dan pengadilan umum bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian memberi tenggat waktu tiga tahun untuk membentuk payung hukum (UU) tersendiri bagi pengadilan tipikor. Jika tidak, pengadilan tipikor harus dibubarkan dan semua perkara korupsi akan diadili di peradilan umum. baca selengkapnya……

Posted by: ocemadril | November 25, 2008

BLBI, Supervisi No, Ambil Alih Yes

jawapos-koran1

Published on November 25, 2008

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat, kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.

Pascagelar perkara, masing-masing institusi memutuskan membentuk tim supervisi. KPK membentuk empat tim supervisi. Kejagung juga membentuk empat tim supervisi. Tapi, apakah efektif? baca selengkapnya…

Posted by: ocemadril | November 20, 2008

Menguji UU Pilpres

logo-kompas11

Published on November 19, 2008

Akhirnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi Undang-Undang Pilpres. Semula, RUU ini diharapkan selesai Juli lalu, tetapi baru bisa disahkan Oktober 2008. Isu utama UU ini terkait syarat partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Semula fraksi-fraksi di DPR bertahan pada angka masing-masing. Ada yang menghendaki pencalonan presiden berdasarkan suara nasional parpol; ada yang menghendaki berdasarkan perolehan kursi di DPR; ada yang bersikukuh pada angka 25 persen kursi di DPR seperti dipertahankan PDI-P dan Golkar. Juga ada yang bertahan pada angka 15 persen atau maksimal 20 persen perolehan kursi di DPR, seperti disuarakan PAN, PPP, PKB, PD, dan PKS. Pemerintah juga punya angka sendiri. Semua fraksi akhirnya menyetujui RUU diundangkan dengan syarat dukungan bagi pasangan capres dan cawapres 25 persen suara nasional atau 20 persen perolehan kursi. baca selengkapnya…

Posted by: ocemadril | November 18, 2008

Bermimpi Kasus BLBI Dibuka Lagi..

logo-korja Published on November 18, 2008

Sudah lebih dari satu dekade dan melewati empat era pemerintahan, kasus BLBI hingga kini tidak kunjung terselesaikan secara tuntas. Padahal kasus yang melibatkan pengsekongkolan jahat antara pengusaha, banyak pihak penyelenggara pemerintahan dan perbankan ini telah merugikan negara setidaknya menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 138,4 triliun. Angka ini belum lagi memperhitungkan kerugian dari kebijakan pengucuran obligasi rekapitulasi perbankan, yang menurut BPK, memakan biaya sekitar Rp 425,5 triliun, program penjaminan Rp 73,8 triliun, dana talangan Rp 4,9 triliun dan dana rekening Rp 53,8 triliun. baca selengkapnya…

Posted by: ocemadril | November 8, 2008

Nasib Pengadilan Tipikor

jurnalnasional2

Dimuat, 8 Novembrr 2008

Melihat fakta putusan-putusan hakim di pengadilan negeri, maka penghapusan hakim ad hoc jelas merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

Teriakan sejumlah kalangan agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) lekas dibahas di parlemen seperti tidak ada gemanya. Alih-alih masuk prioritas, RUU ini bahkan belum dibahas secara intensif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Patut disayangkan RUU Pengadilan Tipikor tidak menjadi prioritas. Padahal ini sangat penting mengingat Pengadilan Tipikor berkaitan dengan eksistensi KPK dan eksistensi pemberantasan korupsi. baca selengkapnya…

Posted by: ocemadril | November 5, 2008

Menguji Kinerja Hakim Agung (baru)

logo-jwapos2Enam hakim agung baru akhirnya dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses pemilihan kali ini cukup menyita perhatian publik karena dilakukan di tengah perdebatan substansi RUU MA yang kontroversial dan desakan banyak kalangan untuk mempercepat proses reformasi peradilan. Pemilihan kali ini sekaligus menambah jumlah hakim agung baru menjadi 12 orang di antara 48 hakim agung di MA. Kehadiran hakim agung baru diharapkan dapat membawa angin perubahan di tubuh MA. Karena setidaknya, mereka dianggap tidak menjadi bagian dari benang kusut mafia peradilan dan memiliki komitmen untuk mereformasi peradilan baca selengkapnya…

Posted by: ocemadril | November 5, 2008

Memugar MA

jurnalnasional1

Mahkamah Agung RI yang diketuai ahli hukum tata negara dan hakim nonkarier Prof Dr Bagir Manan SH mungkin paling populer sepanjang sejarah republik ini. Populer bukan karena prestasi kerjanya melainkan karena berbagai hal amat sangat kontroversial baik kebijakan, putusan, terutama perilaku, sehingga layak diberikan nama mahkamah ajaib.

Perilaku MA belakangan memalukan dan merontokkan harkat dan martabat MA sebagai lembaga tertinggi peradilan, menjatuhkan kewibawaan para hakim nan agung dengan sekelumit kebijakan, putusan dan perilaku yang kontrovesial. Kali ini, MA kembali membuat ulah dengan meluncurkan serangkaian gagasan yang aneh bin ajaib bersamaan dengan revisi UU MA yang sedang dilakukan oleh DPR. baca selengkapnya…

« Newer Posts - Older Posts »

Categories