Published by Tempo Newspaper on May 2, 2009
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/02/Opini/krn.20090502.164180.id.html
Oce Madril, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
Pengusutan dugaan manipulasi pajak PT Asian Agri dalam kurun 2002-2006 senilai Rp 1,3 triliun hingga saat ini masih terus berlangsung. Kasus yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2008 itu ternyata sampai saat ini masih terkatung-katung. Penyidikan terhadap kasus ini sebenarnya sudah dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2007. Sebanyak 10 tersangka pun telah ditetapkan. Namun, setelah kurang-lebih dua tahun kasus ini terbongkar, sejauh ini aparat penegak hukum belum menunjukkan upaya serius untuk menuntaskan kasus tersebut.
Perkembangan terbaru datang ketika Kejaksaan Agung dan Dirjen Pajak sepakat melakukan gelar perkara (ekspose) pada awal April lalu. Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung itu dilakukan untuk menyamakan persepsi demi kepastian hukum kasus tersebut.
Setelah gelar perkara, banyak pihak mendorong agar Kejaksaan Agung menerapkan pasal korupsi terhadap dugaan pidana pajak ini. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak agar Kejaksaan Agung mau melakukan terobosan hukum dengan menuntut para pengemplang pajak tersebut dengan pasal pidana korupsi. Akan tetapi, apakah pidana korupsi dapat diterapkan terhadap kasus pidana pajak? (more…)