Koran Tempo, 8 September 2011
Seakan tak mendengar kritikan publik, pemerintah kembali mengobral remisi (potongan masa tahanan) bagi koruptor. Tercatat, ada 235 koruptor yang menikmati remisi pada hari Lebaran kemaren, 8 diantaranya langsung bebas. Sebelumnya, ditengah hingar bingar slogan merdeka dari korupsi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-66, pemerintah juga memberikan remisi terhadap koruptor. Sebanyak 419 koruptor menikmati remisi tersebut, bahkan 21 diantaranya langsung bebas.
Termasuk yang menikmati remisi tahun ini adalah mantan Jaksa, Urip Tri Gunawan. Sebelumnya disebut-sebut Gayus Tambunan juga akan mendapatkan remisi, tapi akhirnya dibatalkan. Diberbagai daerah, remisi diobral ke mantan Kepala Daerah dan elit politik daerah yang terlibat korupsi, seperti mantan Bupati Sleman dan mantan Bupati Kutai Kertanegara.
Kebijakan remisi tersebut semakin membuat publik ragu akan niat pemerintah untuk membumihanguskan koruptor. Bagaimana tidak, disatu sisi Presiden SBY selalu berpidato akan memimpin pemberantasan korupsi dan bertindak tegas terhadap koruptor. Sementara disisi lain, Menteri Hukum dan HAM, selalu mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Bagi rakyat banyak, kebijakan tersebut jelas melukai rasa keadilan.
Alasan yang selalu digunakan pemerintah untuk pemberian remisi ini sangatlah naif. Pemerintah selalu bersembunyi dibalik aturan hukum positif. Bahwa peraturan perundang-undanan tidak melarang pemberian remisi bagi koruptor. Memang benar bahwa UU mengizinkan pemberian remisi bagi narapidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 UU ini menyebutkan salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Teknisnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Secara umum, remisi tersebut diberikan berdasarkan dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Namun, terkhusus bagi terpidana korupsi, berlaku ketentuan khusus. Pasal 34 ayat 3 PP 28/2006 mengatur bahwa remisi baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Walaupun dibenarkan, pertanyaannya adalah apakah remisi wajib diberikan? Jawabannya tidak! Tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi bagi koruptor. Malah sebaliknya, Koruptor harusnya tidak perlu mendapatkan remisi. Koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal biasa. Korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime), bahkan, United Nations Convention Agaisnt Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).
Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu saja. Namun, korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Sehingga, cara-cara yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus remisi bagi koruptor.
Koruptor harusnya diberi hukuman maksimal, tanpa remisi. Mereka sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan. Justru koruptor harusnya dimiskinkan. Dan kalau perlu diberi sanksi sosial.
Memang penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun, penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan termasuk mendapat remisi. Menghukum seseorang koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, melainkan juga menjadi pelajaran bagi jutaan orang di luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara.
Mafia Remisi
Selain melukai rasa keadilan masyarakat, pemberian remisi juga rentan dipermainkan oleh mafia hukum. Pemberian remisi memang hak pemerintah. Tapi apakah ada jaminan bahwa pemberian remisi tidak akan disalahgunakan? Siapa yang bisa mengontrol pemberian remisi itu? Kita khawatir diskresi pemerintah yang tidak terkontrol dalam pemberian remisi ini rentan disalahgunakan. Fasilitas remisi ini potensial dijadikan ”proyek” oleh aparat pemerintah dan para mafia hukum.
Mudahnya koruptor mendapatkan remisi merupakan indikasi awal. Dugaan tersebut diperkuat dengan maraknya praktik suap di penjara. Sebagaimana modus mafia penjara yang terungkap selama ini bahwa ada praktik suap-menyuap antara terpidana dengan petugas penjara, misal kasus suap Gayus Tambunan ke petugas rumah tahanan Mako Brimob, kasus sel mewah Artalyta Suryani dan ’joki’ narapidana Kasiyem di Bojonegoro. Selain itu, berbagai keanehan dalam pemberian remisi selama ini menunjukkan bahwa ada yang bermasalah dalam kebijakan tersebut.
Protes publik dan rentannya praktik mafia hukum dalam pemberian remisi ini, mestinya mampu membuat Menteri Hukum dan HAM menahan diri untuk tidak memberikan remisi untuk koruptor. Jika tidak, maka sulit rasanya untuk menyatakan bahwa pemerintah serius mendukung upaya pemberantasan korupsi. Komitmen politik pemerintah akan dipertanyakan.
Fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. Kemauan politik yang ambivalen itu, membuat sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor. Sudah mendapat hukum ringan, para koruptor pun diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu.

“Walaupun dibenarkan, pertanyaannya adalah apakah remisi wajib diberikan? Jawabannya tidak! Tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi bagi koruptor. Malah sebaliknya, Koruptor harusnya tidak perlu mendapatkan remisi. ”
ini tidak berdasar. remisi itu hak yang melekat dalam sebuah sistem pidana nasional, saat berbicara narapidana, maka itu kemudian berbicara pemasyarakatan, dan pemasyarakatan adalah tujuan pemidanaan modern, menghapuskannya berarti menggoyang sistem yang sudah kuat untuk kepentingan yang saya kira lebih bernuansa politis (pembentukan image dsb). sebetulnya permasalahannya bukan pada moratorium atau bahkan dicabutnya hak remisi, tapi transparansi pemberian remisi, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurungan, sehingga saat berbicara remisi pun apabila hukuman proporsional, atau berjalan berdampinagan dengan unsur keadilan masyarakat dan ketertiban umum, maka, akan berjalan sesuai asas proporsional dalam menjatuhkan pidana, dimana, hak remisi tetep diberikan, tapi karena hukuman yang cenderung lebih berat, dan transparansi atas pemberian remisi maka pemberian remisi menjadi tidak begitu signifikan. artinya, hak remisi ini tetap harus diberikan, tapi pembatasan yang transparan atas pemberian remisi, dan hakim yang memutus harus lebih profesional dan proporsional, sehingga adanya remisi pun tidak menjadi boomerang dalam usaha bersama semangat penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
By: diki muhammad on November 10, 2011
at 1:20 pm