Salam AntiKorupsi

October 3, 2009

Menagih Komitmen Istana

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 9:49 am

logo_suarapembaruanPublished by Suara Pembaruan, 30 September 2009
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10743

oleh
Oce Madril
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, jepang

Satu komitmen penting yang diucapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pidato pertama setelah KPU secara resmi menyatakan dia terpilih sebagai presiden, Oktober 2004, adalah akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi. Lima tahun memimpin pemerintahan, komitmen antikorupsi tersebut layak diapresiasi. Namun, komitmen tersebut terlihat pasang-surut.

Pada awal masa pemerintahannya (2004-2005) komitmen antikorupsi menjalar sampai ke beberapa kebijakan hukum. Namun, semangat itu mulai stagnan dan kian memudar ketika memasuki 2006. Bahkan, saat ini komitmen antikorupsi istana mulai dipertanyakan. Apalagi, setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt KPK).

Sejak lima tahun lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan beberapa kebijakan hukum terkait pemberantasan korupsi. Dimulai dengan program terapi kejut (shock therapy) 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), SBY kemudian melanjutkan langkahnya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 5/2004). Instruksi yang ditujukan kepada hampir 500 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertujuan untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Pada 2005, SBY melangkah lagi dengan menerbitkan Keputusan Presiden No 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Tim yang terdiri dari gabungan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP ini bertugas mengusut kasus-kasus korupsi di pemerintahan termasuk di lingkungan istana dan BUMN.

Stagnasi dan memudarnya komitmen antikorupsi istana mulai terlihat ketika SBY memulai tren baru dalam menyelesaikan perseteruan antarlembaga negara terkait dugaan korupsi, sebagaimana terungkap dalam hasil riset Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM yang memberikan catatan khusus terhadap model penyelesaian ’secara adat’. Model penyelesaian ini mulai dipopulerkan SBY pada 2007, ketika SBY mempertemukan Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Mensesneg) untuk menyelesaikan perseteruan antara mereka terkait dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM.

Dua kasus hukum lainnya juga diselesaikan secara adat, yakni perseteruan antara SBY dan Amien Rais terkait kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus audit biaya perkara di MA. Penyelesaian secara adat terbukti telah mengaburkan proses hukum. Kasus dugaan korupsi yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum menjadi hilang akibat diselesaikan ’secara adat’.

Pelemahan KPK

Degradasi komitmen antikorupsi istana mencapai puncaknya ketika presiden mulai masuk pada ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dimulai dengan sebuah pernyataan kontroversial yang mempersoalkan besarnya kewenangan KPK. Kemudian diikuti dengan langkah kontroversial BPKP untuk mengaudit KPK. Dan terakhir, langkah Polri yang mempersoalkan kewenangan KPK dan mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kesemuanya seperti gayung bersambut yang kemudian berujung pada gagasan untuk menghilangkan beberapa kewenangan KPK, di antaranya kewenangan penuntutan dan penyadapan, pada pembahasan RUU pengadilan tipikor di DPR. Walaupun DPR membatalkan rencana tersebut, tapi publik sudah terlanjur merekam bahwa para politisi Senayan merasa terganggu dengan kehadiran KPK.

Penerbitan Perppu Plt KPK semakin memperkuat sinyal pelemahan terhadap institusi KPK. Produk hukum yang sangat subjektif dan nyaris “tanpa kontrol” ini tentu saja berbahaya jika tidak didasari alasan hukum yang kuat dan data empiris yang jelas. Latar belakang penerbitan perppu untuk menyelamatkan dan mengisi kekosongan kepemimpinan KPK, serta melanjutkan pemberantasan korupsi, dinilai tidak lebih dari pemanis dari ancaman yang sesungguhnya. Hal ini mudah dibaca dari berbagai fenomena adanya kekuatan yang menyerang balik KPK. Alih-alih menyelamatkan KPK, perppu ini justru menambah deretan persoalan baru. Setidaknya ke depan, independensi KPK akan terancam. Padahal, independensi salah satu syarat utama bagi sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang efektif.

Serangkaian peristiwa dan kebijakan hukum kontroversial di atas jelas menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi sedang terancam. Jika hal ini dibiarkan, maka kepada kita akan kembali dipertontonkan dagelan pemberantasan korupsi pada tahun-tahun mendatang.

No Comments Yet »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.