Jawa Pos, 24 Februari 2009
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7
Setelah penyidikan sejumlah kasus megakorupsi dihentikan, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan pengusutan dugaan korupsi penjualan kapal very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 56 juta.
Akhir-akhir ini, Kejagung memang terkesan mengobral surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setidaknya, ada tiga SP3 yang telah dikeluarkan pada masa Hendarman Supandji. Yakni, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim (BLBI), Tommy Soeharto (BPPC), dan Laksamana Sukardi (VLCC). baca selengkapnya….


