Salam AntiKorupsi

November 5, 2008

Suap dan Pelayanan Publik –> Published at Jurnal Nasional

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:06 am

jurnalnasional4Satu lagi sarang gerombolan koruptor, pemeras,dan penerima suap berhasil diobrak-abrik tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, berhasil menyita hasil suap senilai Rp 500 juta. Tampak bahwa para pegawai dan pejabat di KPU Bea Cukai Tanjung Priok sudah terbiasa dengan perilaku korupsi dan menerima suap. Mereka menyembunyikan hasil suap di berbagai tempat. Lembaran uang tersebar mulai dari lemari file, mobil, hingga kaus kaki!

Praktik suap dan pungutan liar (pungli) masih menggejala di masyarakat kita. Terlepas siapa yang memulai, fenomena suap, pungli, pemerasan dan sejenisnya ternyata masih menjadi bagian buruk dari kehidupan bangsa kita. Biasanya, praktik semacam itu tumbuh di lembaga-lembaga pelayanan publik atau institusi yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak.

Sebenarnya bukanlah cerita baru bila sentra pelayanan publik menjadi tempat suap-menyuap alias korupsi. Sekadar mengingatkan, KPK berhasil membongkar sejumlah kasus di sentra layanan publik, misalnya di KBRI Malaysia dalam kasus pungli dokumen keimigrasian, kasus suap alih fungsi hutan yang melibatkan birokrat dan anggota DPR, kasus suap BLBI yang melibatkan pengusaha dan jaksa di Kejaksaan Agung, kasus aliran dana BI dan sebagainya.

Adanya dugaan praktik suap-menyuap di sentra pelayanan publik sebenarnya sudah jauh-jauh hari diungkapkan oleh sejumlah lembaga riset. Pada tahun 2006, Transparency International Indonesia (TII) misalnya, menyatakan praktik suap masih terjadi di sejumlah lembaga pelayanan publik. Instansi publik yang sangat banyak melakukan permintaan suap adalah pengadilan (100%), bea cukai (95%), imigrasi (90%), Badan Pertanahan Nasional (87 persen), institusi pemberian ijin usaha (82%) dan disusul oleh polisi (78 persen).

Selanjutnya, mengutip laporan penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia menyatakan bahwa jumlah pengusaha yang tak pernah menyuap semakin sedikit dalam mengurus kepabeanan. Namun, pemeriksaan barang justru semakin cepat sehingga ada kecurigaan proses cepat itu disebabkan suap-menyuap. Bahkan, data dari Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia menyatakan tidak kurang dari 30 persen dari total biaya proyek harus dikeluarkan untuk biaya ‘siluman’. Tanpa survei sekalipun, sebenarnya, maraknya praktik suap-menyuap dapat dirasakan dalam keseharian kita.

Reformasi Birokrasi

Terungkapnya praktik suap-menyuap di sentra pelayanan publik membuat banyak pihak mempertanyakan upaya reformasi birokrasi. Bahkan ada indikasi bahwa upaya reformasi birokrasi tersebut akan gagal sebelum diimplementasikan secara sempurna. Memang, tidaklah bijak jika terlalu dini memvonis upaya reformasi birokrasi telah gagal. Namun, jika melihat perkembangan pasca upaya tersebut dijalankan bahwa tidak ada perubahan sikap dan sistem birokrasi yang signifikan, maka dapat dimaklumi jika banyak pihak yang meragukan keberhasilan strategi reformasi birokrasi.

Sebagaimana diberitakan, Departemen Keuangan (Depkeu) yang membawahi Direktorat Bea dan Cukai telah menghabiskan anggaran Rp 4,3 triliun untuk program reformasi birokrasi. Anggaran reformasi birokrasi tersebut telah berjalan sejak September 2007 dilakukan untuk memperbaiki sistem kerja serta pemberian remunerasi (tunjangan kerja) kepada pejabat dan pegawai. Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima, para pegawai diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang. Dengan demikian, seharusnya aparat yang sudah mendapatkan tunjangan khusus tersebut dianggap sudah menjadi agen antikorupsi. Tapi ternyata malah sebaliknya. Para pegawai tersebut masih saja menerima suap. Reformasi birokrasi terbukti hanya dijadikan bungkus untuk menaikkan remunerasi.

Ada beberapa hal yang menyebabkan terancam gagalnya reformasi birokrasi. Pertama, Hal ini terjadi karena pemerintah (Departemen Keuangan) melakukan simplifikasi terhadap persoalan korupsi yang hanya menyangkut aspek gaji/pendapatan. Simplifikasi tersebut kemudian yang menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan reformasi birokrasi yang terfokus hanya pada aspek kenaikan tunjangan.

Padahal, jika kita mencermati episentrum korupsi justru terjadi pada instansi dengan tingkat pendapatan tinggi. Dengan demikian, pandangan umum bahwa korupsi akan berkurang jika pendapatan meningkat terbantahkan. Pemerintah harus pertimbangkan ulang relevansi pemberian remunerasi dalam agenda antikorupsi.

Kedua, reformasi birokrasi tidak diawali dengan perombakan struktur, sistem, dan pengawasan terhadap birokrasi. Patut digarisbawahi bahwa pentingnya perombakan struktur, sistem dan pengawasan terhadap birokrasi karena diduga kuat bahwa korupsi birokrasi sudah melembaga dan sistemik.

Oce Madril

Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Fakultas Hukum UGM

No Comments Yet »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.