Published on November 25, 2008
Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat, kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.
Pascagelar perkara, masing-masing institusi memutuskan membentuk tim supervisi. KPK membentuk empat tim supervisi. Kejagung juga membentuk empat tim supervisi. Tapi, apakah efektif? baca selengkapnya…









Polemik seputar kenaikan harga BBM terus mengalir. Setelah mendapat penolakan dari mahasiswa, sekarang giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan kebijakan tersebut melalui hak angket yang disetujui 233 anggota DPR. Hak angket itu merupakan hak angket pertama pada masa pemerintahan SBY-Kalla.

