Salam AntiKorupsi

November 25, 2008

BLBI, Supervisi No, Ambil Alih Yes

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 7:03 am

jawapos-koran1

Published on November 25, 2008

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat, kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.

Pascagelar perkara, masing-masing institusi memutuskan membentuk tim supervisi. KPK membentuk empat tim supervisi. Kejagung juga membentuk empat tim supervisi. Tapi, apakah efektif? baca selengkapnya…

November 20, 2008

Menguji UU Pilpres

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 9:21 am

logo-kompas11

Published on November 19, 2008

Akhirnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi Undang-Undang Pilpres. Semula, RUU ini diharapkan selesai Juli lalu, tetapi baru bisa disahkan Oktober 2008. Isu utama UU ini terkait syarat partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Semula fraksi-fraksi di DPR bertahan pada angka masing-masing. Ada yang menghendaki pencalonan presiden berdasarkan suara nasional parpol; ada yang menghendaki berdasarkan perolehan kursi di DPR; ada yang bersikukuh pada angka 25 persen kursi di DPR seperti dipertahankan PDI-P dan Golkar. Juga ada yang bertahan pada angka 15 persen atau maksimal 20 persen perolehan kursi di DPR, seperti disuarakan PAN, PPP, PKB, PD, dan PKS. Pemerintah juga punya angka sendiri. Semua fraksi akhirnya menyetujui RUU diundangkan dengan syarat dukungan bagi pasangan capres dan cawapres 25 persen suara nasional atau 20 persen perolehan kursi. baca selengkapnya…

November 18, 2008

Bermimpi Kasus BLBI Dibuka Lagi..

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 2:46 pm

logo-korja Published on November 18, 2008

Sudah lebih dari satu dekade dan melewati empat era pemerintahan, kasus BLBI hingga kini tidak kunjung terselesaikan secara tuntas. Padahal kasus yang melibatkan pengsekongkolan jahat antara pengusaha, banyak pihak penyelenggara pemerintahan dan perbankan ini telah merugikan negara setidaknya menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 138,4 triliun. Angka ini belum lagi memperhitungkan kerugian dari kebijakan pengucuran obligasi rekapitulasi perbankan, yang menurut BPK, memakan biaya sekitar Rp 425,5 triliun, program penjaminan Rp 73,8 triliun, dana talangan Rp 4,9 triliun dan dana rekening Rp 53,8 triliun. baca selengkapnya…

November 8, 2008

Nasib Pengadilan Tipikor

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 12:35 pm

jurnalnasional2

Dimuat, 8 Novembrr 2008

Melihat fakta putusan-putusan hakim di pengadilan negeri, maka penghapusan hakim ad hoc jelas merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

Teriakan sejumlah kalangan agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) lekas dibahas di parlemen seperti tidak ada gemanya. Alih-alih masuk prioritas, RUU ini bahkan belum dibahas secara intensif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Patut disayangkan RUU Pengadilan Tipikor tidak menjadi prioritas. Padahal ini sangat penting mengingat Pengadilan Tipikor berkaitan dengan eksistensi KPK dan eksistensi pemberantasan korupsi. baca selengkapnya…

November 5, 2008

Menguji Kinerja Hakim Agung (baru)

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:54 am

logo-jwapos2Enam hakim agung baru akhirnya dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses pemilihan kali ini cukup menyita perhatian publik karena dilakukan di tengah perdebatan substansi RUU MA yang kontroversial dan desakan banyak kalangan untuk mempercepat proses reformasi peradilan. Pemilihan kali ini sekaligus menambah jumlah hakim agung baru menjadi 12 orang di antara 48 hakim agung di MA. Kehadiran hakim agung baru diharapkan dapat membawa angin perubahan di tubuh MA. Karena setidaknya, mereka dianggap tidak menjadi bagian dari benang kusut mafia peradilan dan memiliki komitmen untuk mereformasi peradilan baca selengkapnya…

Memugar MA

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:51 am

jurnalnasional1

Mahkamah Agung RI yang diketuai ahli hukum tata negara dan hakim nonkarier Prof Dr Bagir Manan SH mungkin paling populer sepanjang sejarah republik ini. Populer bukan karena prestasi kerjanya melainkan karena berbagai hal amat sangat kontroversial baik kebijakan, putusan, terutama perilaku, sehingga layak diberikan nama mahkamah ajaib.

Perilaku MA belakangan memalukan dan merontokkan harkat dan martabat MA sebagai lembaga tertinggi peradilan, menjatuhkan kewibawaan para hakim nan agung dengan sekelumit kebijakan, putusan dan perilaku yang kontrovesial. Kali ini, MA kembali membuat ulah dengan meluncurkan serangkaian gagasan yang aneh bin ajaib bersamaan dengan revisi UU MA yang sedang dilakukan oleh DPR. baca selengkapnya…

Vonis Korupsi Untuk Penyuap

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:35 am

logo-kompas12

Published on August 16, 2008

Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Artalyta Suryani dalam kasus suap senilai 660.000 dollar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dinilai banyak kalangan terlalu ringan. Vonis ini tidak menggambarkan bahwa kasus Artalyta merupakan tragedi penegakan hukum tahun ini yang telah mencoreng institusi penegak hukum. Selain itu, vonis tersebut tidak menyentuh aspek rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor lainnya. Lebih ironis lagi, putusan ini keluar ketika desakan penerapan hukuman mati untuk koruptor semakin menguat. baca selengkapnya…

Mahkamah (Nir-) Audit

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:28 am

logo-media-indonesia1Media Indonesia, 28 April 2008

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) memang layak dinobatkan sebagai news-maker dalam hal perseteruan antarlembaga negara. Tercatat sudah dua kali lembaga itu mengumbar konflik ke publik dan konflik tersebut berkaitan dengan uang, yakni mengenai biaya perkara di MA.

Perbedaan penafsiran terhadap biaya perkara sebenarnya sudah mencuat sejak 2005. Pada 2005 dan 2006, BPK telah mengadakan audit terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan MA dan menemukan pengelolaan PNBP tersebut kurang tertib sehingga mengakibatkan berkurangnya setoran ke kas negara. Temuan tersebut telah menjadi pembahasan antara MA dan BPK agar pengelolaan keuangan di MA menjadi lebih tertib. baca selengkapnya…

Melindungi Whistle Blower

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:25 am

jurnalnasional14

MEMBERANTAS kejahatan sistemik korupsi seharusnya dilakukan dengan cara-cara luar biasa dan radikal. Salah satunya dengan cara memperbanyak kelahiran whistle blower, yakni pelapor yang berani mengungkap skandal korupsi meskipun dia terlibat di dalamnya. Whistle blower adalah sosok penting dalam proses pengungkapan korupsi. Di Indonesia memang sudah muncul beberapa saksi pengungkap kejahatan yang sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi.

Namun peran dan jasa para whistle blower itu tidak dihargai secara layak. Nasibnya justru terancam dan tertekan di sana-sini. Salah satunya yang saat ini bernasib tragis adalah Agus Condro. Pelapor skandal dugaan suap yang melibatkan hampir seluruh anggota Fraksi PDI-P di Komisi IX, akhirnya dipecat oleh PDI-P. Tak jelas alasan pastinya. Namun yang jelas, perlakuan tidak adil tersebut telah menorehkan catatan hitam untuk kesekian kalinya tentang nasib para whistle blower di negeri kampung maling ini. Kasus Agus Condro hanyalah contoh kecil dari kasus sebelumnya yang menistakan para saksi dan para pelapor kejahatan tindak pidana korupsi. baca selengkapnya…

Angket BBM dan Pemakzulan Presiden

Filed under: Uncategorized — ocemadril @ 1:23 am

jwapos-4Polemik seputar kenaikan harga BBM terus mengalir. Setelah mendapat penolakan dari mahasiswa, sekarang giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan kebijakan tersebut melalui hak angket yang disetujui 233 anggota DPR. Hak angket itu merupakan hak angket pertama pada masa pemerintahan SBY-Kalla.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, hak angket kali pertama digunakan DPR pada 1950-an. Ikhwalnya berawal dari usul resolusi RM Margono Djojohadikusumo agar DPR mengadakan angket atas usaha memperoleh dan cara mempergunakan devisa. Panitia angket yang kemudian dibentuk beranggota 13 orang yang diketuai Margono. Tugasnya adalah menyelidiki untung-rugi mempertahankan devisen-regime berdasar Undang-Undang Pengawasan Devisen 1940 dan perubahan-perubahannya baca selengkapnya…

Next Page »

Blog at WordPress.com.